Sabtu, 10 September 2022

KEUANGAN PEMERINTAH KEDODORAN, GAJI PENSIUNAN AKAN DIROMBAK

PENSIUNAN  AKAN SENGSARA ATAU SEMAKIUN BAHAGIA ? 


PENGURUS PPI langsung merespon dan  keberatan dikatakan Pensiunan PNS hanya membebani Keuangan Pemerintah bukankah  selama jadi PNS diwajibkan melakukan penyetoran tabungan selama aktif sebagai PNS. dengan proses pemotongangaji secara otomatis. Kita meminta kepada Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan bagaimana hitung hitungannya sehingga pensiunan hanya menambebani Keunagn Pemerintah saja. Kita juga membutuhkan hituing hitungan sehingga Mantan Anggota DPR diberikan gaji pensiun seumur hidup. Kita memang memiliki keyakinan bahwa nampaknya dana pensiun itu banyak dan menggiurkan. Berita tentang Korupsi besar besaran di Asabri pengelola Asuransi Pensiunan. Saling Serang pendapar antara Qomaruddin Simanjuntak dengan Yusril Ihza Mahendra  berselesih mengenai Rencana Pimpinan PT Taspen Untuk menganggarkan Terilyunan Dana untuk membiayai pelaksanaan mensukseskan Pemilu 2024 yang akan datang. Dari dua contoh itu saja kita menjadi mafhum bahwa Uang yang dikelola sebagai hasil  Pungutan Uang Pensiun dalam bentuk Asuransi selai jumlahnya banyak dan itu sangat menggiyurkan untuk diutak atik. Kita yakin nanti pada saatnya kita akan temukan sistem pengelolaannya dengan cara duduk bersama termasuk kelompok pensiunan itu sendiri. 
Silakan dibaca Kutipan berita ini, semoga wawasan kita menjadi bertambah dan bermanafaat bagi semua : 

UNTUK meningkatkan kesejahteraan pensiunan di Indonesia, Persatuan Pensiun Indonesia (PPI) mendesak pemerintah merevisi undang-undang pensiun agar lebih baik, terukur, terstruktur, dan adil.Menurut Wakil Ketua PPI Bambang Setiadi, pensiunan di Indonesia selama ini berpegang kepada UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai namun dalam perkembangannya banyak kasus-kasus yang tidak bisa diselesaikan melalui undang-undang tersebut.

Sumber: https://m.mediaindonesia.com/ekonomi/519710/uu-pensiun-dinilai-perlu-direvisi-agar-lebih-baik-terukur-terstruktur-dan-UNTUK meningkatkan kesejahteraan pensiunan di Indonesia, Persatuan Pensiun Indonesia (PPI) mendesak pemerintah merevisi undang-undang pensiun agar lebih baik, terukur, terstruktur, dan adil.Menurut Wakil Ketua PPI Bambang Setiadi, pensiunan di Indonesia selama ini berpegang kepada UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai namun dalam perkembangannya banyak kasus-kasus yang tidak bisa diselesaikan melalui undang-undang tersebut. "UU ini perlu direvisi disesuaikan untuk antisipasi munculnya kasus baru yang berbeda dengan ketika UU itu dibuat paling tidak tema UU sudah berubah bukan hanya Kepegawaian dan Aparatur Negara, mungkin sudah menyinggung politik keuangan negara," kata Bambang dalam keterangan tertulis.Keberadaan UU pensiun versi baru itu akan menjaga wacana-wacana yang terjadi dalam dua bulan terakhir dapat dihindari.Dengan undang-undang pensiun baru para penanggung jawab pengelola dana pensiunan tidak dapat membuat skenario dan pengelolaan dana sembrono karena harus mengikuti aturan undang-undang.Lebih tegas lagi, undang-undang akan mencegah dana pensiun menjadi jarahan korupsi seperti yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.Dana pensiun menjadi lebih banyak manfaat daripada mudaratnya. Masalah-masalah yang muncul dalam dua bulan terakhir ini misalnya, dapat dipastikan diatur dalam UU Pensiun, versi baru. tidak lagi terjadi UMR lebih tinggi dari pensiunan, juga pemanfaatan dana pensiun selain untuk kesejahteraan pensiunan dapat dihindari.  Undang-Undang akan menjadi standar baru transparansi dan pengelolaan rencana pensiun karyawan secara pribadi. Undang-undang tersebut menjaga penggunanaan dana yang tidak dikelola dengan baik sehingga ribuan orang kehilangan manfaat pensiun mereka.Namun undang-undang juga mengharuskan pegawai atau karyawan membayar jumlah tertentu, dan bekerja untuk jangka waktu tertentu sebelum mengklaim manfaat pensiun.Negara dan Pengusaha diharuskan memiliki sistem pendanaan untuk mendukung rencana pensiun. Selain itu, pemerintah  membentuk lembaga yang akan memastikan pembayaran kepada karyawan untuk program pensiun tertentu jika terjadi kebangkutan.Untuk Indonesia, yang jumlah pensiunannya berkisar antara 3-4 juta orang, suatu UU yang mengatur dana pensiunan harus menjadi kebutuhan masyarakat dan perhatian legislator. Revisi UU Pensiun harus menjadi prioritas dan jadwal kerja para anggota DPR RI.Sebagai acuan Bambang menunjuk Inggris yang memiliki UU Pensiunan tertua di dunia sejak 1908 yang mengatur pensiun hari tua non-iuran untuk orang-orang di atas usia tujuh puluh, dengan biaya yang ditanggung oleh, umumnya pembayar pajak.Baca juga : Dana Pensiun Jadi Beban Negara Dapat Turunkan Produktivitas PNS dan TNI-PolriSebagai syarat penerima antara lain harus telah tinggal di Inggris Raya dan Irlandia setidaknya selama dua puluh tahun.Kemudian negara paling muda memiliki undang-undang pensiun adalah Kamboja, yang baru saja mendeklarasikan National Pension Scheme bulan Juli 2022 lalu.  

Sumber: https://m.mediaindonesia.com/ekonomi/519710/uu-pensiun-dinilai-perlu-direvisi-agar-lebih-baik-terukur-terstruktur-dan-adil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar